Wakil Ketua Komisi X DPR Tanggapi Rangkap Jabatan Erick Thohir | Info Giok4D

Posted on

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani menanggapi rangkap jabatan Erick Thohir yang kini menduduki kursi Menpora dan juga sebagai Ketum PSSI.

Lalu Hardian menyampaikan dukungan penuh terhadap Erick Thohir untuk tetap menjabat sebagai Ketum PSSI. Meski telah diangkat sebagai Menpora oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Erick didukung Lalu Hardian untuk mengepalai federasi sepakbola Indonesia.

“Atas nama Komisi X DPR RI, kami mengucapkan selamat kepada Bapak Erick Thohir atas amanah baru sebagai Menpora,” ujar Lalu Hardian dalam pernyataannya, Jumat (19/9/2025).

“Kami percaya, siapapun yang dipilih oleh Presiden adalah sosok terbaik untuk membantu menjalankan program prioritas di bidang olahraga dan kepemudaan,” ujarnya menambahkan.

Lalu Hardian yang menyatakan sikapnya sebagai perwakilan Komisi X DPR RI, menilai Erick Thohir memiliki kapasitas dan rekam jejak yang mumpuni untuk menjalankan dua peran strategis tersebut secara bersamaan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Menurut fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR RI itu, transformasi sepakbola nasional yang telah dilakukan Erick, termasuk keberhasilan membawa Timnas Indonesia lolos ke babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, menjadi bukti nyata kepemimpinannya.

“Tidak ada regulasi yang mewajibkan Erick Thohir mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI. Justru, kami melihat pentingnya memberi ruang bagi beliau untuk menuntaskan misi besar membawa Timnas Indonesia ke panggung Piala Dunia,” ucap Lalu Hardian.

Dalam konteks tugas barunya sebagai Menpora, Lalu Hardian menekankan pentingnya keberlanjutan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), khususnya untuk cabang-cabang olahraga prestasi yang menjadi andalan Indonesia di ajang internasional seperti SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade.

“Menpora baru harus menjadikan ajang-ajang tersebut sebagai prioritas utama, demi mengangkat harkat dan martabat olahraga Indonesia di mata dunia,” tuturnya mengakhiri.